BW Sebut Putusan MK Buka Dugaan Electoral Fraud: KPU Dituding Sengaja Tutup Akses Verifikasi Gibran

    Caption: Bambam Widjojanto.

    Ia menyebut KPU telah melanggar asas pemilu, terutama prinsip jujur dan adil, serta prinsip keakuratan dan kecermatan dalam menjalankan proses verifikasi.

    Bambang juga mengaitkan pernyataan Bawaslu dalam persidangan yang menurutnya mengonfirmasi bahwa KPU sengaja tidak membuka akses agar proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih akuntabel.

    Dari sinilah Bambang melontarkan tudingan paling serius.

    Ia menyebut adanya dugaan “operasi senyap” untuk meloloskan pencalonan Gibran, termasuk apa yang ia sebut sebagai penyelundupan pasal.

    “Tindakan ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan beserta penyelundupan pasal, ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan dan ini adalah pelanggaran,” ujarnya.

    Bambang kemudian menyebut istilah electoral fraud, meski ia menegaskan tidak ingin menggunakan istilah kejahatan dalam pernyataannya.

    “Saya enggak mau sebut itu kejahatan ya, sebenarnya ini tuh kejahatan ya. Electoral fraud ada di situ,” katanya.

    Sorotan Bergeser dari Gibran ke KPU

    Pernyataan tersebut membuat persoalan perkara tidak hanya diarahkan kepada status Gibran, tetapi juga kepada lembaga penyelenggara pemilu.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook