
Sementara untuk pemeliharaan PJU-TS ini, BPJ mengatakan dilimpahkan ke kabupaten/kota masing-masing.
“Ketika sudah diserahkan maka pemeliharaannya nanti di daerah masing-masing. Alat ini juga perlu dijaga karena barang negara tapi bisa digunakan untuk kepentingan umum,” tegas BPJ.