
“Kami menemukan banyak lokasi yang mengalami degradasi lingkungan dan kerusakan ekologi. Karena itu, pemanfaatan ruang harus diatur secara tepat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan lahan, maupun ruang-ruang yang akhirnya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Algafry, penataan ruang yang baik menjadi investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. Ia tidak ingin pembangunan yang dilakukan saat ini justru meninggalkan persoalan bagi anak cucu di masa depan.
“Kita harus berpikir jauh ke depan. Jangan sampai karena tata ruang yang tidak terkelola dengan baik, generasi mendatang kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di Bangka Tengah,” tegasnya.
Dalam penyusunan RTRW yang baru, pemerintah akan memperjelas zonasi berbagai kawasan strategis, mulai dari wilayah pertambangan, perkebunan, permukiman, kawasan konservasi hingga daerah resapan air.
“Maka semua ruang harus diatur dengan jelas. Mana yang diperuntukkan untuk tambang, perkebunan, permukiman, dan mana yang harus menjadi wilayah serapan air. Dengan begitu tata ruang dan tata wilayah kita bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.