Bupati Bangka dan PT Pulomas Sentosa Digugat Nelayan

    “Sampai saat ini kami tidak mengetahui gugatan tersebut, cuma sepengetahuan saya, kalau gugatan itu diajukan sesuai pasal 118 HIS. sampai saat ini kami belum dapat panggilan yang patut dan sah dari pihak terkait. Kami tidak tau maksud dan tujuan gugatannya. kalau pun nelayan mau gugat hubungan hukum seperti apa kalau perdata? Untuk somasi kita menerima tapi tidak kita tanggapi,” terangnya.

    Ditanya soal tuntutan untuk mengatasi tumpukan limbah pasir? Acun menjawab PT. Pulomas Sentosa tidak produksi limbah.

    “Kalau dibilang limbah pasir satu petanyanan bahasa limbah pasir ? PT. Pulomas tidak produksi hingga membuat ada limbah pasir. Soal tumpuk pasir sebelum ada pulomas sudah ada tumpukkan pasir,” jawabnya.

    Ditanya lagi seperti apa tanggapan mengenai ganti rugi pendapat nelayan akibat tidak bisa melaut lantaran muara sering dangkal?

    “Soal pendapatan menghilang akibat tidak bisa melaut hingga minta ganti rugi korelasinya dimana? Nah pemulihan lingkungan kita pulih muara bukan pulih lingkungan. sekarang dalam proses pemulihan muara. Saya informasi sebelum ada PT. Pulomas Sentosa muara Air Kantung sudah buntu, kita punya data – datanya. Jika ada panggilan soal gugatan kita hadapi,” tegasnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook