
Lanjut Jhon Ganesa, keinginan kliennya ( Rahman – red ) sudah dituangkan dalam tuntutan.
“Keinginan klien kita sudah kita cantumkan dalam gugatan, dimana kepada tergugat untuk ganti rugi RP. 1.319.500.000, Pemulihan kembali muara Air Kantung sebagai alur pelayaran kapal nelayan, mengangkat dan memindahkan limbah pasir dibagian kiri dan kanan muara Air Kantung,” terangnya.
Menurut Jhon Ganesa, sebelum gugatan dilayangkan sudah ada upaya mediasi dan pengumpulan barang bukti.
“Sebelum gugatan ini kita sudah lakukan upaya mediasi dan somasi dua kali namun tidak ada tanggapan. Kita juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, keterangan warga serta kliping pemberitaan,” tuturnya.
Terpisah saat ditemui INTRIK.ID dan beberapa media lainnya, Yanto alias Acun pihak PT. Pulomas Sentosa selaku tergugat satu mengatakan belum mengetahui tentang gugatan itu.