Bukan Cuma Siapa yang Menyadap Prabowo, Siapa yang Memerintahkan LSP Cs?

    Caption: Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

    INTRIK.ID, JAKARTA — Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran prosedur kepolisian.

    Publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: untuk apa komunikasi Presiden disadap, siapa yang memerintahkan, dan sebenarnya untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan?

    Pertanyaan itu semakin menguat karena sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.

    Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026.

    Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menyebut tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka masing-masing berinisial LSP yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, ASN atau Ahrie Sonta Nasution, serta EH atau Eko Hadi Santoso.

    Sementara seorang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.

    Nomor Presiden Masuk Sistem Penyadapan

    Berdasarkan penjelasan Bareskrim, para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

    Penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana yang sah.

    Masalah semakin serius ketika penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

    Menurut Asep, penyidik menduga penghapusan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook