
“Terkait pertanyaan tersebut jika perbubnya telah dibuat, namun kondisi APBD kita belum mampu melaksanakan amanat yang tertuang dalam Isi dari Peraturan Bupatinya, maka diharapkan untuk tidak dilaksanakan dulu. menunggu sampai kondisi APBD nya sehat dulu,” tambahnya.
Lebih lanjut Budiyono menyampaikan secara hukum diperbolehkan.
“Secara Hukum memang tidak menjadi persoalan dan sah sah saja, jika aturan yang mengatur soal besaran tunjangan perumahan aggota DPRD nya telah dibuat dan di sahkan sebagai produk peraturan daerah,” jelasnya.
Diakui Budiyono Perbub tersebut bukan hal yang mendesak.