
“Namun melihat kondisi saat ini sangat menyedihkan jika penerapan aturan tersebut segera di laksanakan. Karena hal itu bukanlah suatu hal yang bersifat mendesak dan bisa di laksanakan di lain waktu pada saat ekonomi dan keuangan daerah telah membaik,” pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangka, Tiaman saat dihubungi INTRIK.ID, Jumat ( 5/2/2021) pagi, Melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) membenarkan terkait rancangan Perbup tersebut.
“Aok ade perbup perubahannya…(Sudah ada Peraturan Bupati Perubahan),” tulis Tiaman.
Ditanya soal seperti apa Peraturan Bupati perubahan itu?