Scroll untuk baca artikel
Pangkalpinang

Budi Tegaskan Kios di Telok Atok Jangan Dipindah Tangankan

146
×

Budi Tegaskan Kios di Telok Atok Jangan Dipindah Tangankan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 26 at 1.07.56 PM 1 scaled 1

INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis (26/9/2024). Acara yang diadakan di bagian tengah wilayah UMKM Telok Atok bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang mengenai pentingnya peraturan ini.

Budi Utama menyampaikan niat baik pemerintah untuk menyerap aspirasi dari para pedagang. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat agar tidak terjadi fitnah atau ketidakadilan.

“Jangan sampai ada oknum yang menyewakan kios ini kepada orang lain. Kita di sini mencari rezeki tanpa ada perpanjangan tangan selain petugas resmi,” tegasnya.

Budi juga menekankan bahwa pemerintah akan melakukan pemerataan dan meminta keikhlasan dari masyarakat dalam pelaksanaan pajak dan retribusi ini. Ia menjelaskan bahwa dengan mengatur fasilitas dan pelayanan yang baik, target pendapatan asli daerah (PAD) bisa tercapai.

“Kami datang dengan niat baik, minimal Rp 150 ribu per bulan sesuai aturan yang berlaku. Ini untuk meningkatkan PAD kita,” ujarnya.

Budi Utama mengingatkan para pedagang tentang pentingnya menjaga kebersihan kios agar tidak terlihat kumuh. Ia menambahkan bahwa Pangkalpinang telah dinobatkan sebagai Kota Kuliner Kreatif, sehingga perekonomian kota harus diramaikan.

“Kalian adalah bagian penting dalam perekonomian Kota Pangkalpinang,” katanya.

Dia juga menyampaikan rencana untuk menyediakan KWH bagi para pedagang dan berkoordinasi dengan Plt PDAM agar aliran air PAM dapat mengalir di lokasi tersebut.

“Insya Allah, kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Penting Untuk UMKM, Dody Kusdian Sosialu Perda Nomor 13 Tahun 2017
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas