
Karena BSU 2026 merupakan program baru untuk kuartal IV, pekerja tidak cukup hanya merasa memenuhi syarat. Status penerima tetap ditentukan berdasarkan proses verifikasi dan pemadanan data pemerintah.
Pekerja dapat mengecek status penerima melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Salah satu cara yang digunakan adalah melalui laman pengecekan BSU Kemnaker. Pekerja cukup menyiapkan NIK KTP dan mengikuti instruksi pengecekan pada sistem.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui Jamsostek Mobile (JMO) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah pengecekan melalui JMO:
Pengecekan melalui PosPay juga disebut dapat digunakan untuk pekerja yang penyaluran bantuannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan BSU apabila datanya telah masuk sebagai calon penerima.
Mekanisme penyaluran pada program BSU sebelumnya dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyampaikan data calon penerima kepada Kemnaker. Data tersebut kemudian diverifikasi dan dipadankan. Apabila terdapat data bermasalah, data dapat dikembalikan untuk diperbaiki sebelum penetapan penerima.