
INTRIK.ID, JAKARTA- Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian pekerja. Pemerintah menyiapkan BSU 2026 untuk sekitar 13,3 juta pekerja, dengan total bantuan Rp900 ribu untuk periode Oktober, November dan Desember 2026.
Namun, pekerja masih harus menunggu penetapan dan proses verifikasi data sebelum dana masuk ke rekening. Pemerintah menyebut BSU diberikan satu kali untuk tiga bulan, masing-masing Rp300 ribu per bulan.
BSU 2026 masuk dalam program perlindungan pekerja pada kuartal IV 2026. Artinya, periode bantuan mencakup Oktober hingga Desember 2026.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu tanggal pencairan nasional yang diumumkan pemerintah. Penyaluran dilakukan setelah proses pemadanan dan penetapan data penerima selesai.
Dengan skema tersebut, penerima nantinya memperoleh:
Pemerintah memperkirakan program tersebut membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun.
Kriteria penerima harus mengacu pada ketentuan program dan hasil verifikasi data pemerintah.
Dalam aturan BSU yang berlaku, penerima antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai periode kepesertaan yang ditentukan. Ketentuan juga mengatur batas upah serta pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan anggota Polri.