
Wiwik menjelaskan, pengambilan galian C pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 30 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan PP 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umun Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan khusus Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor:188.44/1118/ESDM/2018 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Wiwik mengatakan, pengambilan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (galian C) pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 57.
“Jadi menurut undang-undang, Pajak MBLB ini bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak,” ucapnya.