Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

BPPRD Bateng Bantah Terima Royalti Galian C, Wiwik: Tak Pernah Sedikitpun

158
×

BPPRD Bateng Bantah Terima Royalti Galian C, Wiwik: Tak Pernah Sedikitpun

Sebarkan artikel ini
IMG 20230504 WA0000
Ket: Kepala BPPRD Bateng, Wiwik Susanti (intrik.id)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah bantah terima royalti dari galian C yang diberitakan salah satu media siber.

Hal itu dibantah langsung Kepala BPPRD Bateng Wiwik Susanti yang membantah keras tuduhan penerimaan royalti untuk PAD Bangka Tengah.

“Saya tegaskan dulu, BPPRD Bangka Tengah tidak pernah menerima royalti sedikitpun,” tegasnya kepada intrik.id, Kamis (4/5/2023) di Koba.

Wiwik menjelaskan, pengambilan galian C pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 30 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan PP 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umun Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan khusus Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor:188.44/1118/ESDM/2018 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

Wiwik mengatakan, pengambilan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (galian C) pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 57.

“Jadi menurut undang-undang, Pajak MBLB ini bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak,” ucapnya.

Untuk diketahui, pajak MBLB yang disetor ke Rekening Kas Daerah adalah sebesar Rp.693.034.700 bukan Rp 672 jt seperti yang diberitakan. Penyetoran tersebut sudah sesuai dengan perhitungan berapa banyak pasir yang digunakan oleh kontraktor dengan surat resmi dari Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung dengan koordinasi PPK Balai Wilayah Sungai sesuai dengan Pergub.

“Yang kami pungut pajak MBLB sesuai dengan peraturan dari undang-undang, perda, perbup, permen dan juga surat dari Balai Wilayah Sungai, bukan royalti,” ungkapnya.

“Intinya, pajak MBLB dikenakan bukan berdasarkan izin usaha,” tutup Kepala BPPRD Bateng itu. (erwin)