BPPRD Bateng Bantah Terima Royalti Galian C, Wiwik: Tak Pernah Sedikitpun

    Ket: Kepala BPPRD Bateng, Wiwik Susanti (intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah bantah terima royalti dari galian C yang diberitakan salah satu media siber.

    Hal itu dibantah langsung Kepala BPPRD Bateng Wiwik Susanti yang membantah keras tuduhan penerimaan royalti untuk PAD Bangka Tengah.

    “Saya tegaskan dulu, BPPRD Bangka Tengah tidak pernah menerima royalti sedikitpun,” tegasnya kepada intrik.id, Kamis (4/5/2023) di Koba.

    Wiwik menjelaskan, pengambilan galian C pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 30 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan PP 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umun Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan khusus Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor:188.44/1118/ESDM/2018 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Wiwik mengatakan, pengambilan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (galian C) pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 57.

    “Jadi menurut undang-undang, Pajak MBLB ini bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak,” ucapnya.

    Untuk diketahui, pajak MBLB yang disetor ke Rekening Kas Daerah adalah sebesar Rp.693.034.700 bukan Rp 672 jt seperti yang diberitakan. Penyetoran tersebut sudah sesuai dengan perhitungan berapa banyak pasir yang digunakan oleh kontraktor dengan surat resmi dari Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung dengan koordinasi PPK Balai Wilayah Sungai sesuai dengan Pergub.

    “Yang kami pungut pajak MBLB sesuai dengan peraturan dari undang-undang, perda, perbup, permen dan juga surat dari Balai Wilayah Sungai, bukan royalti,” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Intinya, pajak MBLB dikenakan bukan berdasarkan izin usaha,” tutup Kepala BPPRD Bateng itu. (erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Anak Buruh, Nelayan, dan Petani di Bangka Tengah Bakal Sekolah Gratis Sampai Lulus, Koba dan Namang Dipilih Jadi Lokasi

    Anak Buruh, Nelayan, dan Petani di Bangka Tengah Bakal Sekolah Gratis Sampai Lulus, Koba dan Namang Dipilih Jadi Lokasi

    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Pondok UMKM di Tengah Hamparan Sawah Namang, 40 Lapak Bantuan PLN Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Desa

    Pondok UMKM di Tengah Hamparan Sawah Namang, 40 Lapak Bantuan PLN Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Desa

    Tak Main-Main, APDESI Bangka Tengah Akan Periksa Urine Seluruh Aparat Desa

    Tak Main-Main, APDESI Bangka Tengah Akan Periksa Urine Seluruh Aparat Desa

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    Bupati Bangka Tengah Dorong Revisi RTRW, Siapkan Tata Ruang Baru untuk Cegah Banjir dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

    Bupati Bangka Tengah Dorong Revisi RTRW, Siapkan Tata Ruang Baru untuk Cegah Banjir dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi