BPPRD Bateng Bantah Terima Royalti Galian C, Wiwik: Tak Pernah Sedikitpun

    Ket: Kepala BPPRD Bateng, Wiwik Susanti (intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah bantah terima royalti dari galian C yang diberitakan salah satu media siber.

    Hal itu dibantah langsung Kepala BPPRD Bateng Wiwik Susanti yang membantah keras tuduhan penerimaan royalti untuk PAD Bangka Tengah.

    “Saya tegaskan dulu, BPPRD Bangka Tengah tidak pernah menerima royalti sedikitpun,” tegasnya kepada intrik.id, Kamis (4/5/2023) di Koba.

    Wiwik menjelaskan, pengambilan galian C pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 30 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan PP 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umun Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan khusus Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor:188.44/1118/ESDM/2018 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Wiwik mengatakan, pengambilan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (galian C) pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam Koba sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 57.

    “Jadi menurut undang-undang, Pajak MBLB ini bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak,” ucapnya.

    Untuk diketahui, pajak MBLB yang disetor ke Rekening Kas Daerah adalah sebesar Rp.693.034.700 bukan Rp 672 jt seperti yang diberitakan. Penyetoran tersebut sudah sesuai dengan perhitungan berapa banyak pasir yang digunakan oleh kontraktor dengan surat resmi dari Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung dengan koordinasi PPK Balai Wilayah Sungai sesuai dengan Pergub.

    “Yang kami pungut pajak MBLB sesuai dengan peraturan dari undang-undang, perda, perbup, permen dan juga surat dari Balai Wilayah Sungai, bukan royalti,” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Intinya, pajak MBLB dikenakan bukan berdasarkan izin usaha,” tutup Kepala BPPRD Bateng itu. (erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

      Ikuti kami di Facebook