
“Ini kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Kami memberikan diskon besar untuk pokok piutang sekaligus menghapus 100 persen sanksi administrasi. Tujuannya agar masyarakat bisa melunasi tunggakan dengan lebih ringan, sementara penerimaan daerah untuk pembangunan juga meningkat,” ujarnya di Koba, Senin (6/7/2026).
Adapun besaran potongan pokok PBB-P2 yang diberikan meliputi:
Selain potongan pokok pajak, seluruh denda atau sanksi administrasi PBB-P2 dihapus 100 persen selama masa program berlangsung.
Aisyah menjelaskan, program ini memberikan sedikitnya tiga manfaat bagi masyarakat, yakni terbebas dari denda administrasi, meringankan beban pembayaran pajak, serta menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.