BPPRD Bangka Tengah Beri Diskon PBB hingga 75 Persen, Denda Tunggakan Dihapus Total

    “Ini kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Kami memberikan diskon besar untuk pokok piutang sekaligus menghapus 100 persen sanksi administrasi. Tujuannya agar masyarakat bisa melunasi tunggakan dengan lebih ringan, sementara penerimaan daerah untuk pembangunan juga meningkat,” ujarnya di Koba, Senin (6/7/2026).

    Adapun besaran potongan pokok PBB-P2 yang diberikan meliputi:

    • Diskon 75 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 1996–2013.
    • Diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2014–2020.
    • Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2021–2025.

    Selain potongan pokok pajak, seluruh denda atau sanksi administrasi PBB-P2 dihapus 100 persen selama masa program berlangsung.

    Aisyah menjelaskan, program ini memberikan sedikitnya tiga manfaat bagi masyarakat, yakni terbebas dari denda administrasi, meringankan beban pembayaran pajak, serta menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook