
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Seorang penambang timah, RK (36) meninggal dunia setelah tertimbun tanah di Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di Meparin II, Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Kejadian yang menimpa bos tambang itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB pada Selasa (6/1/2026) bersama dua orang lainnya.
Namun dua rekannya tersebut berhasil diselamatkan dan hanya mengalami luka ringan saja.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan korban ditemukan setelah satu jam pencarian.
“Secara tiba-tiba terjadi longsoran tanah yang menimbun korban. Meski sempat dilakukan upaya pencarian oleh rekan-rekannya, korban ditemukan sekitar satu jam kemudian dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang, pompa air, selang, pipa, dan peralatan pendukung lainnya yang digunakan di lokasi TI tersebut. Dimana berdasarkan hasil awal, aktivitas tambang tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di wilayah eks tambang PT Kobatin.
“Kami tegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin sangat berbahaya, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun dampak lingkungan. Oleh karena itu, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa para saksi untuk menindaklanjuti peristiwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena risiko kecelakaan kerja serta konsekuensi hukum yang menyertainya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Keselamatan jiwa adalah hal utama. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” pungkasnya.