
BANGKA. BELITUNG. INTRIK.ID – Mungkin publik khususnya di Provinsi Bangka Belitung sudah ada yang mengetahui dan ada juga belum pernah mendengar tentang Program Sisa Hasil Produksi ( SHP ) mineral timah. Namun sebagian masyarakat yang ikut berperan dalam program SHP itu sudah paham betul bagaimana pola kerjanya.
Apa itu Program SHP ? Sebuah program diluncurkan salah satu perusahaan plat merah pada Tahun 2017 – 2019 sebagai lanjutan dari program pengamanan aset berupa mineral timah. Program ini bertujuan meningkatkan produksi timah dari IUP yang ditambang secara ilegal oleh berbagai pihak.
Namun setelah dijalankan bukannya meningkatkan produksi timah, Program SHP ini terjadi skandal melibatkan orang dalam sehingga berpotensi timbulnya kerugian perusahaan.
Lantas seperti apa program SHP itu? Berdasarkan penyampaian narasumber kepada INTRIK.ID , Senin ( 22/12/2025 ) berikut ulasannya:
Menurut apa yang diketahui narasumber Program SHP lanjutan dari program pengamanan aset. Pertama dilakukan pada wilayah IUP laut, berjalan waktu wilayah IUP darat juga melakukan hal yang sama.
“Awalnya ada upaya pengamanan aset berupa biji timah oleh perusahaan plat merah, dibeli secara tunai langsung dari penambang yang tidak kantongi SPK didalam IUP. Sistemnya ada juru bayar ditunjuk yakni dari karyawan perusahaan plat merah itu sendiri. Disini sangat memungkinkan terjadi mark up harga, manipulasi kwitansi pembayaran. Program SHP itu dimulai dari wilayah IUP laut, berjalan waktu wilayah IUP darat melakukan hal yang sama,” ungkap sumber.
Menyambung soal program SHP laut, narasumber menceritakan titik awal mulai dilaksanakan dan bagaimana terjadinya skandal permainan pengiriman biji timah kadar rendah bisa lolos pemeriksaan.
“Titik awal program SHP mulai dilaksanakan di wilayah IUP laut setahu saya kabupaten Bangka di Sungailiat. Biji timah ukuran jumbo bag kisaran 800 – 1000 Kilogram dikirim ke Wasre Pemali.
Dalam jumbo bag itu kadar timah yang bagus hanya 300 kg, sisanya 700 kilogram kebanyakan tailing ( ampas timah).soal keuntungan dapat ditafsirkan berapa satu jumbo bag ? beli tailing itu murah dicampur timah induk ( kadar tinggi ) hanya 300 kilogram, dibayar perusahaan harga tinggi,” jelas narasumber.
Mungkin publik bertanya timah kadar rendah bisa lolos bagaimana ceritanya? Disini narasumber INTRIK.ID menceritakan adanya kerja sama antara pihak pengirim timah dan orang dalam.
“Kalau kita mau melakukan pengiriman timah SHP, terlebih dahulu harus kantongi Surat Pengiriman ( SP ) dikeluarkan perusahaan plat merah itu. Setelah itu biji timah kita kirim ke Wasre, pada tahap ini lah kalau tidak ada kerja sama dengan orang dalam timah kadar rendah tidak akan lolos,” pungkasnya.
Bagaimana teknis kerja sama yang dimaksud narasumber akan dijelaskan lebih detail pada pemberitaan INTRIK.ID,
Bongkar Skandal Jilid Dua ! Pengiriman Biji Timah Kadar Rendah Program SHP.