Boleh Atau Tidak Menambang di Jalan Laut, Tunggu Tanda Tangan Warga

    BANGKA.SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Rencana aktivitas penambangan timah jenis Tambang Inkovensional ( TI ) rajuk oleh pihak pelaku usaha tambang, di Lingkungan Jalan Laut, Kelurahan Matras kembali dibahas.

    Pembahasan tersebut digelar dalam rapat pertemuan warga setempat, untuk memutuskan boleh atau tidak pihak pelaku usaha melakukan aktifitas Penambangan, Sabtu ( 10/7/2021) malam bertempat di Balai pertemuan Lingkungan Jalan laut.

    Pantauan INTRIK.ID pembahasan sangat alot antara warga pro dan kontra rencana dimaksud. Sedangkan dari pihak pelaku usaha tidak hadir. Keputusan masuk atau tidak aktivitas tambang masih menunggu tanda tangan masyarakat.

    Kepala Lingkungan Jalan Laut Doni mengatakan sesuai hasil keputusan rapat, berkas tanda tangan dibagi menjadi dua.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Rapat malam ini sangat alot, soal rencana aktivitas penambangan hingga menghasilkan keputusan meminta tanda tangan warga dibagi dua berkas setuju dan menolak,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Doni menyampaikan tanda tangan berdasarkan jumlah orang.

    “Masuk atau tidak rencana pihak pelaku usaha melakukan penambangan akan ditentukan tanda tangan warga Lingkungan Jalan Laut yang sudah punya KTP, kurang lebih 600 orang.kita akan kumpulkan tanda tangan itu secepatnya. Kalau warga banyak setuju mohon sebaliknya warga tidak setuju harus legowo, karena cara ini hasil keputusan rapat bersama,” kata Doni.

    Saat pembahasan berlangsung SML salah satu warga Lingkungan Jalan Laut, menyampaikan aspirasinya jika keputusan warga menolak jangan ada lagi aktivitas tambang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sebenarnya sudah berulang – ulang dibahas soal tambang ini, warga menolak. Malam ini dibahas lagi seperti jilat air ludah sendiri, nah nanti jika tanda tangan warga banyak menolak jangan ada lagi aktivitas penambangan,” tegasnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air