Boleh Atau Tidak Menambang di Jalan Laut, Tunggu Tanda Tangan Warga

    BANGKA.SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Rencana aktivitas penambangan timah jenis Tambang Inkovensional ( TI ) rajuk oleh pihak pelaku usaha tambang, di Lingkungan Jalan Laut, Kelurahan Matras kembali dibahas.

    Pembahasan tersebut digelar dalam rapat pertemuan warga setempat, untuk memutuskan boleh atau tidak pihak pelaku usaha melakukan aktifitas Penambangan, Sabtu ( 10/7/2021) malam bertempat di Balai pertemuan Lingkungan Jalan laut.

    Pantauan INTRIK.ID pembahasan sangat alot antara warga pro dan kontra rencana dimaksud. Sedangkan dari pihak pelaku usaha tidak hadir. Keputusan masuk atau tidak aktivitas tambang masih menunggu tanda tangan masyarakat.

    Kepala Lingkungan Jalan Laut Doni mengatakan sesuai hasil keputusan rapat, berkas tanda tangan dibagi menjadi dua.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Rapat malam ini sangat alot, soal rencana aktivitas penambangan hingga menghasilkan keputusan meminta tanda tangan warga dibagi dua berkas setuju dan menolak,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Doni menyampaikan tanda tangan berdasarkan jumlah orang.

    “Masuk atau tidak rencana pihak pelaku usaha melakukan penambangan akan ditentukan tanda tangan warga Lingkungan Jalan Laut yang sudah punya KTP, kurang lebih 600 orang.kita akan kumpulkan tanda tangan itu secepatnya. Kalau warga banyak setuju mohon sebaliknya warga tidak setuju harus legowo, karena cara ini hasil keputusan rapat bersama,” kata Doni.

    Saat pembahasan berlangsung SML salah satu warga Lingkungan Jalan Laut, menyampaikan aspirasinya jika keputusan warga menolak jangan ada lagi aktivitas tambang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sebenarnya sudah berulang – ulang dibahas soal tambang ini, warga menolak. Malam ini dibahas lagi seperti jilat air ludah sendiri, nah nanti jika tanda tangan warga banyak menolak jangan ada lagi aktivitas penambangan,” tegasnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan

    Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Strategi Baru Bangka Pertahankan Juara Provinsi, MTQH Kabupaten Fokus Seleksi Cabang yang Masih Lemah

    Strategi Baru Bangka Pertahankan Juara Provinsi, MTQH Kabupaten Fokus Seleksi Cabang yang Masih Lemah

      Ikuti kami di Facebook