Scroll untuk baca artikel
PeristiwaNasional

BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ganja Thailand, akan Dikirim ke Liverpool

472
×

BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ganja Thailand, akan Dikirim ke Liverpool

Sebarkan artikel ini
IMG 20240805 WA0004

INTRIK.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg.

Dari kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AS dan MM di dua lokasi berbeda yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.

Ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris.

Baca Juga:  Ketahuan Konsumsi Narkotika, Bulan Depan Dua Pegawai Satpol PP Bangka Tak Lagi Ngantor

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

“Pada Kamis (25/7) sekira pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).

Dari situ, pihaknya mengatakan barang bukti berupa lima karung yang didalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Asuransi BRI Life, Ungkap Modus Pelaku

Ia juga mengatakan melakukan penggeledahan ke sebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur berdasarkan pengakuan AS.

“Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram,” terangnya.

Baca Juga:  Disuruh Suami, Ibu Muda di Bangka Nekat Jadi Kurir Sabu

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Komjen Pol Marthinus.

Ia mengatakan AS dan MM dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas