Benarkah Menaikkan Pajak untuk Menyelamatkan Keuangan Negara?

    Meyla Narulita, A.Md.Kep

    Dengan syariat Islam juga, masing-masing pos penerimaan atau pemasukan itu sudah memiliki peruntukannya atau alokasi belanjanya masing-masing.

    1. Harta yang berasal dari penerimaan zakat maka ini dikhususkan untuk 8 golongan. Tidak boleh digunakan untuk yang lain, semisal jalan atau jembatan. Namun jika tidak ada pemasukan maka tentu tidak ada pembagian terhadap 8 kelompok tadi.
    2. Harta baitul mal yang dialokasikan untuk orang-orang fakir, miskin, Ibnu Sabil, untuk orang-orang yang sedang berada dalam perjalanan, untuk keperluan jihad. Maka seandainya dalam alokasi belanja ini kosong dan jika ditangguhkan menimbulkan bahaya maka negara bisa mencari pinjaman kepada harta kaum muslimin.
    3. Alokasi pembelanjaan untuk gaji tentara, gaji pegawai, gaji tenaga pengajar, tenaga kesehatan, hakim maka diambil dari harta kepemilikan negara. Dan apabila kosong maka bisa diambilkan dari alokasi yang lain yang itu menjadi harta milik umat/kepemilikan umum. Tapi bila tidak berbahaya jika terjadi penundaan maka bisa saja ditunda untuk sementara.
    4. Alokasi pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan dan kemanfaatan seperti membangun jalan, masjid sarana sekolah, rumah sakit, kalau dalam sistem syariah semuanya itu diberikan secara bebas biaya dan disediakan sebagai layanan negara tanpa dipungut biaya sepeser pun maka ini dikelola hartanya diambilkan dari pos kepemilikan negara. Dan jika tidak ada maka berpindah kepada umat. Artinya bisa diambilkan dari harta kepemilikan umum.
    5. Alokasi pembelanjaan untuk membuat jalan tapi bukan jalan yang utama (jalan tambahan), sudah dari rumah sakit tapi akan dibuat rumah sakit baru, sudah ada perguruan tinggi tapi akan dibangun perguruan tinggi baru dan yang semacam itu, maka untuk alokasinya ditentukan berdasarkan ada tidaknya harta di Baitul mal. Jika tidak ada harta di baitul mal maka untuk alokasi belanja ini tidak dipaksakan.
    6. Dalam situasi diluar dugaan seperti paceklik, terjadi bencana gempa bumi, angin topan, atau terjadi pandemi maka tidak diperhitungkan berdasarkan adanya harta. Artinya ini harus diadakan pembiayaannya. Jika ada maka wajib disalurkan seketika itu juga, apabila tidak ada maka kewajibannya dipikul oleh kaum muslimin. Harta itu akan dikumpulkan dari kaum muslimin kemudian diletakkan di dalam baitul mal untuk disalurkan kepada yang berhak. Apabila harus berhutang karena itu yang lebih cepat maka hutang itu akan dibayarkan ketika harta sudah terkumpul dari harta kaum muslimin.

    Adapun pajak (dharibah) dikategorikan sebagai pemasukan tidak tetap negara. Pasalnya dharibah dalam sistem Islam hanya dipungut dalam kondisi temporer yaitu ketika kas Baitul Maal menipis atau kosong. Sementara negara harus membiayai kebutuhan kaum muslimin yang bersifat genting dan jika tidak segera dipenuhi akan menimbulnan dharar (bahaya). Misalnya pembiayaan jihad, terjadi bencana alam kebutuhan infrastruktur di daerah pelosok. Dharibah ini hanya akan dipungut kepada warga negara Islam yang muslimin. Sementara warga negara yang kafir dzimmi tidak akan dipungut.

    Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah hal 129 Syaikh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah swt kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Maal kaum muslim untuk membiayainya.

    Sekalipun dharibah hanya dibebankan kepada kaum muslimin namun tidak semua kaum muslimin membayarnya. Dharibah hanya akan diambil dari kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta setelah mereka dan keluarga mereka terpenuhi kebutuhannya.

    Sehingga jelas kedudukan dharibah (pajak) dalam sistem ekonomi Islam sangat jauh berbeda dengan pajak dalam sistem ekonomi Kapitalisme. Dan jelas bahwa sistem keuanga Islam yang berbasis Baitul Maal yang mampu menyelamatkan keuangan Negara. Namun konsep Baitul Maal ini hanya akan bisa terwujud dan memberikan keberkahan bagi keuangan negara manakala ada Daulah Khilafah. Sebab hanya Daulah Khilafah-lah satu-satunya negara yang menerapkan hukum Islam secara sempurna termasuk sistem ekonomi Islam.

    Wallahu a’lam bishowab

     

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook