
Bahkan negara terus mengelabui rakyatnya dengan berbagai slogan-slogan supaya rakyat mau membayar pajak. Seperti “warga negara yang baik adalah yang taat pajak”. Atau “orang bijak taat pajak”. Bahkan disematkan pahlawan bagi negeri ini.
Padahal secara fakta kebijakan pajak ini justru semakin membebani rakyat. Namun disaat negara terus menggenjot pajak kepada rakyat sipil, negara justru mengeluarkan berbagai kebijakan yang membantu rakyat ‘pengusaha’ seperti tax amnesty dan insentif lainya. Negara juga dapat mengubah aturan terkait pajak tanpa dianggap melanggar aturan negara. Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang menerinci terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 28 tahun 2024, yang menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh).
Demikianlah pajak yang diatur oleh sistem ekonomi kapitalisme. Pajak digunakan untuk memalak rakyat sipil dan membuat ekonomi negara lemah karena tidak memiliki sumber pendapatan negara yang kokoh. Maka jika kebijakan ini tetap diterapkan, ini merupakan bentuk kezaliman yang nyata dari penguasa atas rakyatnya.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa. Mereka itu mendapat azab yang pedih. (QS Asy Syura : 42).
Dalam hadis, “barangsiapa yang diserahi kepemimpinan terhadap urusan kaum muslimin namun ia menutup diri tidak mau tahu kebutuhan mereka dan kefakiran mereka, niscaya Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya dan kefakirannya pada Hari Kiamat.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Syariat Islam memiliki sebuah regulasi atau pengaturan dalam konsep ekonomi Syariah tentang bagaimana mengatur sisi penerimaan atau pemasukan dan sisi belanja di dalam APBN.
Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Nidzamil Iqtisadiy menjelaskan sistem keuangan Islam berbasis Baitul Maal.
Baitul Maal memiliki tiga pos pemasukan :
Berbagai pos pemasukan baitul maal ini akan membuat negara kaya raya dan sanggup membiayai kebutuhan negara maupun rakyatnya.