PolitikSosial

Belum Terdaftar Sebagai Pemilih, Ayo Lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu

×

Belum Terdaftar Sebagai Pemilih, Ayo Lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Foto: Jajaran Bawaslu bersama Kapolres Bangka Tengah. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Bawaslu Bangka Tengah meminta masyarakat untuk melaporkan ke Posko Pengaduan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran maupun belum terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024 nanti.

Posko Pengaduan sendiri terdapat di Kantor Bawaslu Bangka Tengah.

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan keberadaan Posko Pengaduan Masyarakat ini adalah untuk menerima aduan dari masyarakat yang mengetahui informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat kelurahan dan desa.

“Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu tidak perlu bingung bagaimana cara untuk melaporkannya. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Bateng dan juga dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan yang ada di Kantor Panwaslu Kecamatan. Nanti petugas kami akan siap membantu masyarakat untuk mengisi formulir laporan dugaan pelanggaran,” ungkapnya, Kamis (14/09/2023).

Dilanjutkannya, Marhaendra menyampaikan agar masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah namun belum berusia 17 tahun dapat melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bateng maupun jajarannya di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa agar dapat terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024.

“Jika ada masyarakat di Bateng ini belum terdaftar sebagai pemilih laporkan saja ke kami agar nanti hak suara masyarakat tidak hilang karena satu suara akan menentukan masa depan bangsa ini,” ujarnya.(*)

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas