Belum Miliki Izin KKPRL, DPRD Bangka Tengah Minta PT Timah Stop Beraktivitas

    Foto: Anggota DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – DPRD Bangka Tengah minta PT Timah untuk tidak melakukan aktivitas tambang di laut Berita, Lubuk Besar karena belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Anggota DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi menduga PT Timah sengaja melakukannya untuk memprovokasi dengan membangun pos unit.

    “Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomo 24 Tahun 2021 pasal 13 jelas bunyinya setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan pemanfaatan wilayah laut wajib memiliki KKPRL. Namun PT Timah hingga saat ini belum ada, ” ucapnya kepada intrik.id, Jumat (13/10/2023).

    Apri Panzupi juga menegaskan agar PT Timah melakukan pemberhentian sementara aktivitas apapun sampai ada izin yang lengkap dan meminta Pemkab Bangka Tengah menegakan Perda yang berlaku.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Saya kasih regulasinya dan sudah disampaikan oleh Dinas Kelautan Provinsi bahwa KKPRL PT Timah belum ada, jadi eksekutif wajib melakukan penegakan dan PT Timah harus melakukan pemberhentian sementara aktivitas apapun di Desa Batu Berita,” tutupnya.

    Sementara itu, Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (ESDM Babel) Amir Syahbana menegaskan PT Timah juga tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat.

    “Masyarakat atau ring 1 yang kena dampak langsung dari aktivitas usaha tidak boleh diabaikan karena semua izin usaha dari aspek apapun tetap mengacu kepada masyarakat walau entitas PT Timah terkait langsung dengan kekayaan negara,” ucapnya.

    “PT Timah sudah memenuhi persyaratan namun aspirasi tetap harus didengarkan dan kita cari irisan dua kepentingan ini,” tegasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ditempat lain, Pittor Asisten I Daerah Bangka Tengah jika Bangka Tengah tidak ada kewenangan apapun dalam meminta kewenangan atau pertanggungjawaban kepada Pemkab Bateng karena semua izin dan wewenang ada di pemerintah pusat.

    “Semua wewenang izin ada di pusat. Jadi kalau masyarakat minta penolakan izin ke Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, kami rasa itu bukan sesuatu yang bukan pada tempatnya,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

    Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

    Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

    Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

    Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG