
BANGKA. RIAU SILIP . INTRIK.ID – Bahu jalan adalah bagian tepi jalan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan sebagai tempat berhenti. Selain itu bahu jalan digunakan kendaraan seperti ambulans, Pemadam kebakaran, Polisi sedang menuju temat tertentu dalam kondisi darurat.
Berpedoman pada Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, Bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan berhenti darurat , Bahu jalan tidak digunakan untuk menarik, menderek, mendorong kendaraan.
Sesuai azas manfaat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menggelontorkan miliyar rupiah untuk membangun bahu jalan. Namun bagaimana jika kondisi bahu jalan belum lama selesai dibangun sudah bonyok.