INTRIK.ID, BANGKA — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bangka memberikan peringatan kepada pemilik sebuah warung kopi (warkop) yang beroperasi saat bulan puasa.
Pasalnya, warkop yang berada di Jalan Sam Ratulangi Kampung Batu, Sungailiat itu buka saat siang hari tanpa adanya penutup atau tabir meskipun bulan Ramadan belum genap berjalan seminggu.
Kabid Penegakan Perda, Ahmad Fauzi seizin Kasat Pol PP Bangka, Thoni Marza mengatakan pelanggaran tersebut diketahui saat pihaknya melakukan pemantauan selama bulan Ramadan.
“Tadi kita melakukan pemantauan di sejumlah tempat makan yang ada di Sungailiat dan memang ada satu warkop yang buka dan tidak memasang tabir,” ungkapnya, Rabu (29/3/2023).
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan tentang untuk memasang tabir bagi warung/rumah makan yang beroperasi siang hari sesuai surat edaran bupati Bangka.
“Selain memasang tabir, pengusaha ataupun pemilik warung juga dihimbau agar meniadakan hiburan musik selama bukan Ramadan ini,” tegas Fauzi.
Ia juga mengatakan akan tetap terus memantau rumah makan ataupun warung yang buka pada siang hari agar ketertiban dan kekhusyukan umat muslim tetap terjaga selama beribadah puasa.
“Kita harus saling menghormati dan menghargai. Makanya kita harus taat dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (Red)