
“Peraturan yang mengatur bahwa anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah apakah berlaku untuk Anggota DPRD periode 2019 s.d 2024 yang akan berakhir pada 24 September 2024 atau untuk yang terpilih pada periode 2024 s.d 2029 atau telah ada aturan yang terbaru yang mengaturnya,” tanya Beliadi.
Seperti kita ketahui bahwa proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan informasi saat ini tahapan dilaksanakan mulai September 2024 dan pemungutan suara sekitar November 2024.
“Apakah pelaksanaan proses pelaksanaan Pilkada tersebut telah keluar peraturan PKPU RI yang terkait sehingga dapat menjadi pedoman bagi persiapan pelaksanaan di daerah,” lanjutnya.