
Oleh karenanya politisi Gerindra ini meminta masukan dan informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan guna disampaikan ke masyarakat, khususnya masyarakat Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut Tunjung Yulianto, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu didampingi Dewi Mayangsari Kepala Subbagian pencalonan DPD, Presiden dan Pilkada menyampaikan bahwa sampai saat ini aturan yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota masih diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD harus mengundurkan diri dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Sampai saat ini aturan yang melandasi hal tersebut masih mengacu pada PKPU, belum ada aturan baru karena konsen KPU RI saat ini pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024, termasuk juga dengan jadwal pilkada belum masuk ke dalam pembahasan jadwal, saat ini baru masuk dalam perencanaan anggaran saja,” ujarnya.