INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Balap liar di Jalan Parit 3 Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Selatan ditertibkan oleh kepolisian, Kamis (4/4/2025).
Penertiban itu dilaksanakan sekitar pukul 16.30 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto.
Dalam penertiban itu terdapat 29 unit kendaraan diamankan dimana 18 merupakan kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.
Seluruh kendaraan itu dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penindakan bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-suratnya.
“Penertiban ini dilaksanakan dalam rangka menanggapi laporan dari masyarakat yang sudah resah akan aktivitas balap liar tersebut dan diketahui tidak dilengkapi alat pelindung diri sesuai standar yang sangat membahayakan pengemudi sendiri dan orang lain atau penonton,” ujar Agua Arif.
Ia mengatakan peserta balap liar berasal dari berbagai kecamatan mulai dari Simpang Rimba, Payung, Airgegas, bahkan dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban tersebut dapat memberikan efek jera serta meminimalisir aktivitas balap liar di wilayah Kabupaten Basel dan yang paling utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Ia juga menghimbau bagi warga atau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut silahkan datang ke Sat Lantas Polres Basel dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya.(Abi)