
Menyikapi hal tersebut sebagai control sosial Angga mengatakan pihaknya akan melaporkan kejadian ini ketingkat pemerintah pusat. Menurut mereka pihak berwenang tingkat provinsi Babel tidak mampu menertibkan aktivitas tambang ilegal di Penagan.
“Sebagai salah satu organisasi control sosial, LSM KPMP Babel akan membuat laporan pengaduan ( Lapdu ) terhadap aktivitas penambangan timah di Penagan itu. Kita sudah menyiapkan berkas laporan dengan nomor surat: 12 / LP / MD / KPMP / Babel / 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut Angga membeberkan masih maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut, lantaran dibekingi aparat.