
“Barang bukti berhasil diamankan Pasir timah seberat kurang lebih 6 Kg, 1 Unit mesin robin merk YASUKA warna orange, 2 Lembar karpet, Selang ulir sepanjang kurang lebih 1 meter,” kata Noval.
Lebih lanjut, Noval Nanusa Gegoh mengatakan para penambang tersebut akan dijerat dengan UU Minerba.
“Pasal yang disangkakan Pasal 158UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. sebelumnya sudah dihimbau baik secara langsung maupun dalam bentuk spanduk. agar tidak melakukan aktifitas penambangan dilaut Mengkubung. Namun masih saja tidak mengindahkan himbauan tersebut, melakukan aktifitas penambangan pada malam hari,” tutupnya.