
Menurutnya, inisiatif tersebut diharapkan dapat memberikan visibilitas lebih kuat kepada perusahaan tercatat yang memiliki kontribusi nyata terhadap ekonomi hijau sekaligus membantu investor mendapatkan referensi dalam mengalokasikan modal.
“Ke depan, kami berharap inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan, tetapi juga memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjangnya,” katanya.
IDX Green Equity Designation dikembangkan dengan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) maupun rujukan taksonomi lainnya yang relevan.
BEI juga mengadopsi praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Dalam penerapannya, terdapat lima pilar utama yang menjadi dasar penetapan, yakni Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau maupun transisi melalui pendapatan dan/atau investasi perusahaan.
Sementara aspek Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha perusahaan dengan TKBI atau taksonomi lain yang berlaku.
Kerangka tersebut kemudian diperkuat dengan tata kelola perusahaan, penilaian secara berkala serta keterbukaan informasi kepada publik mengenai hasil penilaian.
Penetapan ini bersifat sukarela. Perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat dapat mengajukan permohonan kepada BEI dan harus memenuhi kriteria berdasarkan laporan hasil reviu dari penyedia reviu eksternal.