Begini Cara Memastikan Apakah Kamu Terkena Tilang Online atau Elektronik

    1. Mendeteksi

    Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

    2. Mengidentifikasi

    Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

    3. Mengirim surat

    Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

    4. Konfirmasi Pemilik

    Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook