
5. Menerbitkan surat tilang
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana seseorang bisa akhirnya dinyatakan melanggar dan ditilang secara online.
Berdasarkan rekaman kamera ETLE, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik.
Dalam waktu maksimal tiga hari setelah pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Dalam surat konfirmasi e-tilang tersebut, terdapat rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
Pada surat konfirmasi e-tilang tersebut juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara online.
Pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar telah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, maka pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Setelah mengetahui kendaraan kamu ditilang, kamu wajib untuk membayar denda sebagai sanksi dari pelanggaran. Ada berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Salah satunya adalah melalui online marketplace.