Cara Bayar Pajak Online Melalui Layanan E-Billing – Masyarakat Indonesia harus tahu cara bayar pajak online agar lebih praktis dan mudah. Dengan cara ini, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung untuk melakukan kewajiban membayar kewajiban pajak karena bisa dilakukan secara online dari mana saja dengan mudah.
Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat Indonesia. Ada banyak jenis pajak yang perlu kamu bayar, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, hingga pajak penghasilan. Orang yang sudah masuk dalam kriteria wajib pajak harus membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 4 Cara Mengatur Kaca Spion Mobil agar Nyetir Jadi Aman
Untuk memudahkan bagi para wajib pajak, saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-billing pajak. Layanan ini bisa dimanfaatkan sebagai cara bayar pajak online motor atau kewajiban lainnya dengan lebih mudah.
Lalu bagaimana cara dan langkah-langkah membayar pajak online melalui layanan e-billing itu? Simak penjabaran lengkapnya di bawah ini.
Langkah-langkah Bayar Pajak Online
Seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, cara membayar pajak menjadi semakin mudah untuk dilakukan karena bisa dilakukan secara online. Membayar pajak secara online juga lebih mudah dan praktis dilakukan karena tidak harus datang langsung ke kantor pajak.
Sejak 1 Januari 2020, layanan bayar pajak online sudah dialihkan ke sistem e-billing dan e-filling. Layanan cara bayar pajak online npwp ini terintegrasi dalam satu tautan sehingga sangat memudahkan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Cara Membuat Akun DJP Online
Setelah berhasil mendapatkan kode e-FIN, langkah selanjutnya dari cara bayar npwp online bca adalah membuat akun DJP online. Untuk membuat akun DJP online ini, caranya adalah sebagai berikut :
- Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui browser
- Pilih menu Registrasi kemudian isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang sudah kamu dapatkan sebelumnya
- Pastikan kode e-FIN telah diaktivasi oleh petugas KPP
- Masukkan kode keamanan sesuai yang sudah disediakan kemudian klik Verifikasi
- Isi formulir registrasi dengan lengkap seperti nomor HP, email dan juga kode keamanan. Kamu juga akan diminta untuk membuat password yang nantikan digunakan untuk login ke akun DJP online sebagai syarat bayar npwp dimana.
- Klik Simpan
- Cek email yang terdaftar kemudian klik pada tautan yang dikirimkan oleh DJP online untuk mengaktivasi akun tersebut
- Langkah selanjutnya adalah masuk akun DJP online dengan cara memasukkan nomor NPWP dan password
Akun DJP online yang telah berhasil di buat di laman djponline.pajak.go.id/registrasi selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk lapor SPT tahunan (e-filing) dan membayar pajak (e-billing).
Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing
Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP online bisa melakukan pembayaran secara online. Dengan cara bayar pajak penghasilan bca online ini, proses pembayaran dan penyetoran pajak menjadi lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan dari mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak secara langsung.
Jika ingin membayar pajak online dengan e-billing ini, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
- Login kea kun DJP online dengan memasukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan
- Pilih menu e-billing system jika ingin bayar pajak motor online Jakarta
- Pilih menu Isi SSE
- Kamu akan mendapatkan form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi dengan benar
- Data pada formulir SSE akan terisi secara otomatis. Kamu hanya perlu mengubah pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan serta jumlah setoran
- Klik Simpan jika data sudah benar
- Klik pada opsi Kode Billing
- Klik Cetak kode Billing
- Jika sudah mendapatkan kode billing, kamu bisa melakukan cara bayar pajak motor online melalui bank, kantor pos atau mesin ATM. Bisa juga melalui layanan internet banking jika kamu memiliki fasilitas tersebut.
Dengan cara bayar pajak online melalui e-billing ini, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan penyetoran maupun pembayaran pajak. Cara ini pastinya memberikan kemudahan khususnya bagi kamu yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus secara manual namun tetap bisa menjalankan wajib pajak dengan baik.