
Sedangkan untuk kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh Rangga, bermula saat pelaku ingin membeli rokok menggunakan pecahan Rp 100 ribu.
Namun, Hodijah sang pemilik warung sempat merasa curiga dan menanyakan kepada Sakban yang merupakan tetangga korban terkait uang tersebut.
Setelah dicek ternyata uang tersebut palsu, lalu Sakban mencari pelaku yang saat itu sedang berbelanja di toko lainnya. Kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota bahwa pelaku menyimpan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 95 juta,” sebutnya.
Sementara kasus menonjol terakhir yakni tindak pidana narkotika. Dimana dalam kasus ini polisi mengamankan pelaku Atri alias Bujang berikut barang bukti sabu dengan berat bruto 101,30 gram.