Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

BBM Ilegal hingga Uang Palsu Jadi Kasus Paling Menonjol di Polres Bangka

798
×

BBM Ilegal hingga Uang Palsu Jadi Kasus Paling Menonjol di Polres Bangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20231229 104945 107 transcpr

INTRIK.ID, BANGKA — Kasus BBM ilegal hingga uang palsu menjadi kasus paling menonjol yang pernah ditangani Polres Bangka sepanjang tahun 2023.

Dari kasus tindak pidana ilegal BBM, polisi mengamankan lima orang pelaku, dimana empat orang merupakan supir, dan satu orang pemilik.

Barang bukti yang diamankan berupa empat unit mobil tangki bahan bakar jenis solar yang diduga telah meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi hasil olahan di pelabuhan Mantung, Kecamatan Belinyu.

Polisi juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap barang bukti dari 20 ribu liter BBM jenis solar, dan telah dilakukan pengujian ke Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) di Jakarta.

“BBM yang dibawa dan akan dilakukan penjualan oleh pelaku Muhammad Yusuf alias Bonar tersebut tidak sesuai dengan standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pertamina,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, di Aula Tribrata Mapolres Bangka, Jumat (29/12/2023).

Sedangkan untuk kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh Rangga, bermula saat pelaku ingin membeli rokok menggunakan pecahan Rp 100 ribu.

Namun, Hodijah sang pemilik warung sempat merasa curiga dan menanyakan kepada Sakban yang merupakan tetangga korban terkait uang tersebut.

Setelah dicek ternyata uang tersebut palsu, lalu Sakban mencari pelaku yang saat itu sedang berbelanja di toko lainnya. Kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota bahwa pelaku menyimpan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 95 juta,” sebutnya.

Sementara kasus menonjol terakhir yakni tindak pidana narkotika. Dimana dalam kasus ini polisi mengamankan pelaku Atri alias Bujang berikut barang bukti sabu dengan berat bruto 101,30 gram.

Baca Juga:  Tim Kibas Amankan Penjual Sabu di Belinyu

Kasus tersebut terjadi pada 16 Desember 2023, dimana pelaku diamankan polisi saat sedang mengambil sabu di Gang Semeru, Air Merapin, Parit Padang.

Kasus lainnya yakni kepemilikan senjata api yang terjadi pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu. Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Slamet Santoso, Andes, Rindang Lembayung, dan Ersel Ginola.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi sebanyak enam butir.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui atas kepemilikan senjata api tersebut. Kemudian anggota langsung bergerak ke lapangan menuju senjata api tersebut disimpan,” jelasnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas