
Kasus tersebut terjadi pada 16 Desember 2023, dimana pelaku diamankan polisi saat sedang mengambil sabu di Gang Semeru, Air Merapin, Parit Padang.
Kasus lainnya yakni kepemilikan senjata api yang terjadi pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu. Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Slamet Santoso, Andes, Rindang Lembayung, dan Ersel Ginola.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi sebanyak enam butir.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui atas kepemilikan senjata api tersebut. Kemudian anggota langsung bergerak ke lapangan menuju senjata api tersebut disimpan,” jelasnya.