
INTRIK.ID, BANGKA — Kasus BBM ilegal hingga uang palsu menjadi kasus paling menonjol yang pernah ditangani Polres Bangka sepanjang tahun 2023.
Dari kasus tindak pidana ilegal BBM, polisi mengamankan lima orang pelaku, dimana empat orang merupakan supir, dan satu orang pemilik.
Barang bukti yang diamankan berupa empat unit mobil tangki bahan bakar jenis solar yang diduga telah meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi hasil olahan di pelabuhan Mantung, Kecamatan Belinyu.
Polisi juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap barang bukti dari 20 ribu liter BBM jenis solar, dan telah dilakukan pengujian ke Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) di Jakarta.
“BBM yang dibawa dan akan dilakukan penjualan oleh pelaku Muhammad Yusuf alias Bonar tersebut tidak sesuai dengan standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pertamina,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, di Aula Tribrata Mapolres Bangka, Jumat (29/12/2023).