BAZNAS Bangka Tetapkan Zakat Fitrah 1442 H Sebesar Rp 32.500

    Masyarakat atau umat Islam sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah, fidyah atau zakat maal di lembaga unit pengumpul zakat (UPZ) yang sah.

    “Saya minta pengurus masyarakat yang hendak mengumpulkan dan menyalurkan zakat hendaknya terlebih dahulu melaporkan ke kami untuk diterbitkan surat keputusan mengingat warga yang membayar dan penerima zakat harus didata,” terangnya. (Int)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook