BAZNAS Bangka Tetapkan Zakat Fitrah 1442 H Sebesar Rp 32.500

    Ketua BAZNAS Kabupaten Bangka, Nasir Hasan mengatakan ketetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama dan pengurus masjid.

    Sedangkan besaran nilai Fidyah, sambung dia, ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari dengan cacatan fidyah dibayar sesuai dengan kemampuan atau senilai layak makan satu orang miskin per hari.

    “Untuk zakat Maal dihitung Haul satu tahunnya sebesar nilai nishab emas seberat 85 gram dengan kadar zakat 2.5 persen,” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook