Scroll untuk baca artikel
Politik

Bawaslu Bateng Sosialisasikan Peraturan dan Produk Hukum Non-Peraturan

416
×

Bawaslu Bateng Sosialisasikan Peraturan dan Produk Hukum Non-Peraturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230711 WA0011
Foto: Bawaslu bersama peserta sosialisasi. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan bawaslu dan produk hukum non-peraturan Bawaslu di Soll Marina Hotel, Kecamatan Pangkalan Baru, pada Selasa, (11/7/2023).

Ketua Bawaslu Bateng, Robianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman peserta pemilu dan stakeholder terkait, mengenai implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Alhamdulillah, kegiatan kali ini berjalan dinamis dan banyak peserta yang bertanya terkait proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” ujar Ketua Bawaslu Bateng, Robianto.

“Intinya yang kita sosialisasikan hari ini mengenai Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu, yang mana saat ini sudah mencapai tahapan pencalonan,” sambungnya.

Dikatakan Robianto, melalui kegiatan ini diharapkan bisa mencerahkan tahapan yang sedang berlangsung, terkhusus untuk awak media dan partai politik.

“Kami membuka akses dan silahturahmi secara langsung dan tidak langsung, serta mendorong partai politik untuk berkoordiansi dengan KPU, sehingga tidak ada miskomunikasi,” tuturnya.

Selain itu, ia berujar pada kegiatan ini juga disampaikan adanya pintu sengketa proses pemilu yang bisa dilaksanakan Bawaslu.

“Jika dalam hasil proses pencalegkan, peserta pemilu tidak merasa puas, maka ada ruang hukum yang bisa dimanfaatkan para peserta pemilu,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPU Bangka Selatan Tinggal Pendataan Lima Kecamatan
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas