INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Koba, Senin (10/10/2022).
Pembentukan sentra tersebut melibatkan Polisi Resort Bangka Tengah (Polres Bateng), Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) dan awak media.
Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
Wahyu Tri Buwono, Koordinator Gakkumdu dan Anggota Bawaslu Bateng megatakan
Gakkumdu berisi anggota kepolisian, jaksa dan Bawaslu itu sendiri.
“Pada hari ini kita menyerahkan SK (Surat Keputusan-red) Gakkumdu Bangka Tengah untuk persiapan pemilu 2022 nanti,” ucap Wahyu.
Ia menjelaskan, Gakkumdu tersebut mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran pidana selama proses pemilu.
Nantinya, jika berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu menyatakan adanya unsur dugaan pelanggaran pidana, maka setelah melalui rapat pleno akan dilimpahkan ke Gakkumdu.
“Disitulah nanti akan dibahas bersama dengan kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan rapat-rapat untuk pemantapan persiapan menghadapi pemilu 2024 mendatang.
Wahyu juga mengatakan, setelah dilakukan penyerahan SK, maka Gakkumdu Bangka Tengah sudah bisa bertugas mulai saat ini.
“Jadi mulai saat ini, Gakkumdu Bateng sudah bisa bekerja apabila ada dugaan pidana perihal pemilu,” imbuhnya.(Erwin)