
“Ada beberapa orang yang menunjukkan bukti bahwa ada yang melakukan money politik dengan memberikan uang 50ribu. Tapi saat saya minta untuk membuat laporan resmi, yang bersangkutan tidak kunjungan datang,” ungkapnya, Jumat (16/2/2024).
Ia menegaskan pihaknya tidak bisa mengusut informasi tersebut sebab tidak ada laporan secara resmi dan terlapor.
“Karena syarat formil materiilnya ada tiga yaitu pelapor, terlapor dan bukti fisik, baik itu video, uang, atau barangnya yang diberikan. Tapi minimal dua alat bukti,” jelas Sugesti.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak takut menyampaikan dan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan adanya money politik. Terlebih, ada perlindungan hukum bagi pelapor.