
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka resmi menaikan retribusi dan pajak terhadap fasilitas publik. Hal itu ditetapkan setelah DPRD Bangka Tengah menetapkan perubahan peraturan daerah Bangka Tengah nomor 5 tahun 2023, Senin (15/9/2025).
Meskipun begitu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus meminta agar bupati tidak menaikan tarif retribusi dan pajak yang menyentuh langsung masyarakat.
“Kami DPRD tentu tidak akan menyetujui aturan daerah ataupun peraturan bupati yang menaikan tarif pajak dan retribusi. Namun jika memang ada potensi untuk menarik retribusi atas jasa atau fasilitas digunakan akan lebih baik dan pasti kami setujui,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, dalam peningkatan PAD bisa dengan membuka investasi dengan cara-cara lainnya sesuai peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan rakyat Bangka Tengah.
“Kalau mau ngejar PAD bisa dengan memanfaatkan aset-aset yang belum terpakai, membawa investasi sesuai aturan dan pastinya cara lainnya masih banyak. Bukan naikan tarif retribusi yang bersentuhan dengan masyarakat seperti PBB, ” tegasnya.
Ia berharap, pemerintah selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan DPRD siap menerima aspirasi apapun masyarakat karena prioritas pemerintah termasuk DPRD adalah masyarakat.
“Kami memaksimalkan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi bentuk apapun. Saya sangat bangga karena masyarakat kita sampai saat ini menyampaikan aspirasi selalu dalam keadaan kondusif, ” tuturnya.
Di sisi lain, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menjelaskan, tak ada kenaikan tarif retribusi dan pajak daerah yang bersinggungan dengan masyarakat. Namun hanya menarik retribusi dari penggunaan fasilitas umum dan aset daerah yang dipakai saja.
“Kami tidak naikan pajak tapi menarik retribusi dari aset dan fasilitas publik yang digunakan saja karena selama ini belum kita tarik, ” tukasnya.