
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka resmi menaikan retribusi dan pajak terhadap fasilitas publik. Hal itu ditetapkan setelah DPRD Bangka Tengah menetapkan perubahan peraturan daerah Bangka Tengah nomor 5 tahun 2023, Senin (15/9/2025).
Meskipun begitu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus meminta agar bupati tidak menaikan tarif retribusi dan pajak yang menyentuh langsung masyarakat.
“Kami DPRD tentu tidak akan menyetujui aturan daerah ataupun peraturan bupati yang menaikan tarif pajak dan retribusi. Namun jika memang ada potensi untuk menarik retribusi atas jasa atau fasilitas digunakan akan lebih baik dan pasti kami setujui,” ungkapnya.