
Meskipun begitu, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji KIR, namun tetap melaksanakan aktivitasnya bahkan over dimensi atau over loading (kelebihan muatan).
Zamroni juga menghimbau kepada pihak perusahaan maupun pemilik kendaraan agar dapat mematuhi ketentuan dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kepada pengendara maupun masyarakat yang akan melintasi di jalan raya, pada saat bertemu dengan truck yang melebihi ketentuan tersebut, agar dapat lebih menjaga keselamatan,” harapnya.