
“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Polres Kabupaten Bangka Selatan karena kami belum memiliki PTNS (penyidik PNS) untuk melakukan penindakan terhadap angkutan-angkutan terutama truck yang melebihi muatan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan truk-truk tersebut sudah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kategori seperti itu over Load dan over dimensi (ODOL).
“Jadi selama ini, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada pemilik truck pada saat mereka melakukan uji KIR di UPT Dinas Perhubungan,” ungkap Zamroni.