Bantuan Penanggulangan Covid Pihak Ketiga, Berupa Uang Tunai dan Barang

    Dirinya juga menyampaikan, bantuan barang pihak ketiga masuk cacatan akutansi pengelolaan keuangan daerah.

    “Kalau bantuan barang habis pakai pihak ketiga, harus tercatat dulu di OPD atau kecamatan yang menerima. siapa menyumbang, apa – apa disumbang. Setelah itu dilaporkan ke DPPKAD untuk proses catatan akuntansi pengelolaan keuangan daerah. selesai didistribusi dilaporkan lagi,” pungkasnya.

    Mengenai audit bantuan dana pihak ketiga, Darius menjelaskan Inspektorat tidak punya wewenang untuk itu.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook