
“Soal bantuan dana tunai pihak ketiga, Inspektorat tidak punya wewenang mengauditnya, mengingat bukan anggaran pemerintah. Yayasan penerima lah bertanggung jawab ke publik,” ujarnya.
Berdasarkan pengawasan Inspektorat, penggunaan dana covid sesuai perencanaan serta penganggaran.
“Setelah kita lakukan Review dan audit, perencanaan dan penganggaran dana covid sudah sesuai kegunaannya. Pengawasan dana covid ini juga dilakukan BPK, BPKP,” tutupnya.