Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Bangka Tengah Terancam Kehilangan PAD Sebesar Rp 300 Juta

293
×

Bangka Tengah Terancam Kehilangan PAD Sebesar Rp 300 Juta

Sebarkan artikel ini
cara menghasilkan uang perhari

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan kehilangan PAD sebesar Rp 300 juta pada tahun 2024 nanti. Pasalnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Penerintah Pusat (HKPD) mengharuskan pemerintah daerah menghapus biaya Uji Kelayakan Kendaraan atau KIR.

Hal itu disampaikan Kabid Perhubungan Fernando kepada intrik.id, Selasa (25/7/2023) di Koba.

Fernando mengatakan, jika tahun depan tidak akan ada lagi pemungutan biaya uji KIR karena sudah dimasukan kedalam salah satu kebijakan pelayanan ke masyarakat.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD bahwa uji KIR tidak lagi dipungut biaya, ” ucapnya kepada intrik.id.

Fernando menjelaskan, dengan adanya undang-undang tersebut, maka pemerintah Bangka Tengah akan kehilangan Rp 300 juta PADnya.

“Tahun 2022 saja jumlah uji KIR kita mencapai 1.213 kendaraan, sampai Juni 2023 ini sudah mencapai 519 kendaraan. Artinya kita bisa dapat Rp 300 juta setahun dari biaya uji kelayakan kendaraan, ” jelasnya.

Fernando juga menyebutkan, masa berlaku uji KIR sampai dengan 6 bulan dengan 1 kali uji dikenai biaya Rp 150 ribu sesuai Perda yang berlaku di Bangka Tengah.

“Jadi 1 kendaraan bisa 2 kali uji KIR untuk kendaraannya. Tapi untuk tahun depan biaya ribu itu tidak akan lagi diberlakukan, ” tutupnya.

Baca Juga:  51 Perusahaan Tambak Udang di Kabupaten Bangka, Baru Dua Perusahaan Miliki BPHTN
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas