
Oleh: Badiuz Adha, S.H., Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB)
Ada satu hal yang sering luput ketika kita berbicara tentang kekayaan timah di Bangka: kita mudah menghitung apa yang dapat diambil dari bumi, tetapi tidak selalu memberi perhatian yang sama pada apa yang harus dijaga setelah kegiatan pertambangan selesai.
Masyarakat Bangka tidak hidup dari timah semata. Ada keluarga yang membutuhkan air bersih, petani yang memerlukan tanah produktif, nelayan yang menggantungkan penghidupan pada perairan, serta generasi muda yang berhak mewarisi lingkungan yang layak.
Timah memiliki arti ekonomi bagi daerah dan menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat. Karena itu, persoalan pertambangan tidak tepat dibahas dengan menyederhanakannya sebagai pertentangan antara tambang dan rakyat.
Yang perlu diuji adalah apakah kegiatan pertambangan dilakukan sesuai hukum, apakah dampaknya dikendalikan, dan apakah kewajiban pemulihan dilaksanakan.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana memastikan manfaat ekonomi hari ini tidak berubah menjadi beban lingkungan bagi masyarakat pada masa depan?
Persoalannya bukan semata-mata apakah timah boleh ditambang, melainkan bagaimana kegiatan itu dijalankan, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana tanggung jawab atas dampak lingkungannya dipenuhi.
Jangan Menarik Kesimpulan Tanpa Data
Dalam menulis tentang lingkungan, kritik yang kuat harus berdiri di atas fakta yang dapat diperiksa. Tidak setiap kolong membuktikan adanya pelanggaran; tidak setiap perubahan kondisi air dapat langsung dikaitkan dengan satu kegiatan tertentu; dan tidak setiap kegiatan pertambangan otomatis merupakan tindak pidana.
Hubungan sebab-akibat, status izin, kondisi lokasi, serta pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti.
Meski demikian, kehati-hatian terhadap fakta bukan alasan untuk menghindari pertanyaan publik.
Pemerintah dan pelaku usaha tetap perlu menjelaskan bagaimana risiko lingkungan dikelola, bagaimana reklamasi dinilai, dan bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan.
Salah satu informasi resmi yang relevan adalah kegiatan pemantauan tapak percontohan reklamasi di Air Kundur 3, Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka.
Menurut pemberitaan Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 8 Juni 2026 tim Bidang Litbang Bappeda, Bundesanstalt für Geowissenschaften und Rohstoffe (BGR) dari Jerman dengan Divisi HSE & Sustainability PT Timah melakukan pemantauan pada lokasi percontohan tersebut.
Informasi itu menunjukkan adanya kegiatan pemantauan reklamasi di satu lokasi tertentu. Namun, informasi tersebut saja tidak cukup untuk menyimpulkan keberhasilan reklamasi seluruh wilayah pertambangan di Kabupaten Bangka.
Kesimpulan yang lebih luas memerlukan data tentang indikator keberhasilan, kondisi sebelum dan sesudah pemulihan, hasil pemantauan berkala, serta lokasi lain yang wajib direklamasi.
Justru di sinilah pentingnya data terbuka. Publik perlu mengetahui apa yang sedang dipulihkan, target yang ditetapkan, hasil yang telah dicapai, dan tindak lanjut yang masih diperlukan.
Izin Bukan Tiket untuk Mengabaikan Lingkungan
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini harus menjadi pertimbangan nyata dalam kebijakan pembangunan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Landasan utama perlindungan lingkungan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara, kerangka hukumnya juga mencakup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain terkait persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di sektor pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah diubah, termasuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Ketentuan teknis yang relevan perlu dibaca sesuai jenis izin, tahapan kegiatan, dan kewajiban yang berlaku pada masing-masing pemegang izin.
Artinya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah kegiatan memiliki izin.
Kepatuhan pada persetujuan lingkungan, standar operasional, pengendalian dampak, reklamasi, dan pascatambang juga perlu dinilai berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses yang sah dan didukung bukti, bukan melalui prasangka.
Hukum harus bekerja sebelum kerusakan terjadi melalui pencegahan dan pengawasan; saat pelanggaran ditemukan melalui penindakan yang proporsional; dan setelah kegiatan selesai melalui pemenuhan kewajiban pemulihan.
Kewenangan Harus Jelas, Tanggung Jawab Tidak Boleh Mengambang
Dalam isu pertambangan, ketepatan menyebut instansi sangat penting. Pemerintah kabupaten tidak dapat begitu saja dianggap memiliki seluruh kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan.
Pembagian kewenangan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, pendelegasian yang berlaku, jenis izin, serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Materinya mencakup antara lain: perizinan berusaha, pembinaan, pengawasan, pengelolaan data dan informasi, koordinasi dengan pemerintah pusat serta kabupaten/kota, penyelesaian permasalahan pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Karena itu, ketika muncul persoalan di suatu lokasi, langkah pertama adalah memastikan status wilayah dan izin, jenis kegiatan, instansi yang berwenang, serta bukti dampak yang dilaporkan.
Pemerintah Kabupaten Bangka tetap dapat menjalankan kewenangan yang dimilikinya, menindaklanjuti pengaduan, menyampaikan informasi yang terbuka bagi publik, dan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan sektoral.
Pembagian kewenangan seharusnya tidak menjadi alasan saling melempar tanggung jawab. Sebaliknya, koordinasi perlu membuat masyarakat mengetahui ke mana laporan disampaikan, siapa yang memeriksa, bagaimana hasilnya diumumkan, dan apa tindak lanjutnya.
Reklamasi Harus Diuji dari Hasilnya
Reklamasi dan pascatambang tidak semestinya dinilai hanya dari dokumen atau kegiatan seremonial. Penilaiannya perlu mengacu pada rencana yang disetujui, kondisi lokasi, indikator teknis, keselamatan, serta hasil pemantauan yang dapat diverifikasi.
Tidak semua lokasi mempunyai kondisi yang sama, sehingga ukuran pemulihan juga harus mengikuti karakteristik dan kewajiban yang berlaku.
Karena itu, opini publik sebaiknya tidak menyatakan bahwa suatu pihak gagal melakukan reklamasi tanpa data spesifik.
Yang layak dituntut adalah keterbukaan mengenai lokasi yang wajib dipulihkan, target, kemajuan pekerjaan, hasil evaluasi, dan langkah korektif bila hasilnya belum memenuhi ketentuan.
Keterbukaan semacam itu tidak merugikan usaha yang patuh. Sebaliknya, transparansi membantu membangun kepercayaan dan memungkinkan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kewajiban lingkungan.
Masyarakat Harus Dapat Berpartisipasi dengan Aman
Warga yang memiliki informasi atau kekhawatiran tentang dugaan pencemaran dan kerusakan perlu memiliki saluran pengaduan yang jelas.
Pengaduan sebaiknya memuat lokasi, waktu, bentuk dampak yang diamati, dan bukti yang tersedia, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Perlindungan bagi partisipasi publik juga penting. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 memberi pemaknaan konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan terhadap korban, pelapor, dan masyarakat yang berpartisipasi dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dari tindakan pembalasan, dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.
Artinya, laporan yang disampaikan dengan itikad baik dan melalui mekanisme yang sah harus ditangani secara objektif. Di saat yang sama, setiap dugaan tetap perlu diuji dengan bukti dan prosedur hukum yang benar.
Bangka Perlu Pembangunan yang Meninggalkan Manfaat
Menjaga lingkungan tidak cukup dengan menertibkan pelanggaran. Kebijakan juga perlu memperhatikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan, termasuk melalui pengembangan mata pencaharian alternatif dan peningkatan keterampilan.
Tanpa pilihan ekonomi yang layak, beban perubahan akan lebih berat bagi keluarga yang paling rentan.
Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan warga perlu membangun pengawasan yang berbasis data. Informasi mengenai pemulihan lahan, kualitas lingkungan, dan tindak lanjut pengaduan perlu disampaikan dengan cara yang dapat dipahami publik.
Kita tidak sedang menolak pembangunan. Kita sedang menuntut agar pembangunan dijalankan sesuai hukum, dampaknya dikelola, dan manfaatnya tidak dibayar dengan kerusakan yang ditanggung masyarakat tanpa kejelasan tanggung jawab.
Timah telah menjadi bagian dari sejarah ekonomi Bangka, tetapi masa depan daerah ini tidak boleh bergantung pada pengambilan sumber daya alam semata.
Tanah yang aman, air yang layak, pesisir yang sehat, dan kesempatan hidup bagi generasi berikutnya juga merupakan ukuran kesejahteraan.
Bangka boleh kaya timah. Namun, kekayaan itu harus dikelola dengan tanggung jawab. Yang perlu diwariskan bukan hanya cerita tentang hasil tambang, melainkan juga lingkungan yang masih memberi kehidupan kepada generasi setelah kita.
Rujukan dan catatan verifikasi:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah, termasuk dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2025.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk PP Nomor 39 Tahun 2025.
Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
Fakta lokal yang disebut dalam opini: Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, “Bappeda dan BGR Memantau Pilot Site Reklamasi PCE,” pemantauan Air Kundur 3, Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka, 8 Juni 2026.
Tautan sumber resmi untuk pemeriksaan redaksi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009
https://peraturan.go.id/id/uu-no-2-tahun-2025
https://peraturan.bpk.go.id/Details/320194/pp-no-26-tahun-2025
https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2618
https://peraturan.bpk.go.id/Details/351000/perda-prov-bangka-belitung-no-3-tahun-2026
https://jdih.kemenlh.go.id/admin/storage/dokumen_hukum/692be062a778a.pdf
https://www.bappeda.babelprov.go.id/detail-post/bappeda-dan-bgr-memantau-pilot-site-reklamasi-pce